Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.06/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 98/PMK.06/2013 · PMK No. 98/PMK.06/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2013Tanggal Penetapan:4 Juli 2013
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Juli 2013
Tanggal Penetapan04 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Sebelum Tahun Anggaran 2011. Perubahan tersebut meliputi definisi Penggunaan dan Pemindahtanganan BMN, inventarisasi BMN DK/TP, penetapan status penggunaan BMN DK/TP, penghapusan ketentuan mengenai hibah, persyaratan usulan hibah BMN DK/TP berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, dan batas waktu pengajuan usulan pengelolaan BMN DK/TP. Secara umum, peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan BMN yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sebelum tahun anggaran 2011 agar lebih tertib secara administratif.

(-)

(-)