Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2011 · PERPRES No. 27 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2011Tanggal Penetapan:9 Mei 2011
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Mei 2011
Tanggal Penetapan09 Mei 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengharmonisasikan gaji pokok PNS yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 dengan ketentuan baru.

Ketentuan Substansial: Penyesuaian gaji pokok dilakukan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja golongan, berlaku mulai 1 Januari 2011. PNS dan Calon PNS termasuk dalam penyesuaian ini. Penyesuaian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dapat didelegasikan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)