Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 25 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010

Juga dikenal sebagai: PERPRES 25/2010 · PERPRES No. 25 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2010Tanggal Penetapan:16 April 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 April 2010
Tanggal Penetapan16 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 ke dalam gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2010 dan mencakup PNS serta Calon PNS. Penyesuaian gaji pokok ini ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan wewenang tersebut dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)