Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012

Juga dikenal sebagai: PERPRES 38/2012 · PERPRES No. 38 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 38 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2012Tanggal Penetapan:5 April 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 April 2012
Tanggal Penetapan05 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 ke dalam gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2012 dan mencakup PNS serta Calon PNS. Penetapan penyesuaian gaji dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan masing-masing, yang dapat mendelegasikan wewenangnya. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)