Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2013 · PERPRES No. 44 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2013Tanggal Penetapan:13 Juni 2013
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 ke dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 2013
Tanggal Penetapan13 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 ke dalam ketentuan baru yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa gaji pokok PNS sesuai dengan ketentuan terbaru yang telah ditetapkan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa gaji pokok PNS disesuaikan berdasarkan golongan ruang dan masa kerja yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013, berlaku mulai 1 Januari 2013. Penyesuaian ini juga berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil. Keputusan penyesuaian gaji pokok dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)