di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 10/2022 · Perda Kabupaten Batanghari No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan Perangkat Daerah yang proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik. Penataan kembali Perangkat Daerah dilakukan sesuai dengan hasil analisis beban kerja dan pemetaan urusan pemerintahan.
Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan sebagai berikut:
Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang. Bupati dapat dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. Perangkat Daerah diisi oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan kompetensi.