Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2011 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 13/2011 · Perda Kabupaten Batanghari No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2011Tanggal Penetapan:25 Agustus 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku25 Agustus 2011
Tanggal Penetapan25 Agustus 2011
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

BPBD Kabupaten memiliki tugas untuk menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana, menetapkan standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menyusun prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Dalam melaksanakan tugasnya, BPBD Kabupaten menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Susunan organisasi BPBD Kabupaten terdiri atas Kepala Badan, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan bertugas menyusun rencana pelaksanaan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Unsur Pelaksana menyelenggarakan fungsi pengoordinasian, pengkomandoan, dan pelaksanaan.

(-)

(-)