Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 11/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2016Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku12 Oktober 2016
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan dan Kelurahan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pembentukan perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. 2. Penetapan tipe masing-masing perangkat daerah (Tipe A, B, atau C) berdasarkan beban kerja. 3. Penyusunan organisasi perangkat daerah harus memperhatikan asas intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. 4. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 5. Pengangkatan Staf Ahli Bupati untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis. 6. Pengisian jabatan perangkat daerah oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan kompetensi.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan lainnya, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Perangkat daerah yang melaksanakan fungsi rumah sakit daerah, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit daerah baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini berlaku efektif setelah pengisian organisasi perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)