di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Juga dikenal sebagai: PMK 143/PMK.01/2016 · PMK No. 143/PMK.01/2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) guna meningkatkan kinerja dan efektivitasnya. LPDP bertugas mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Ketentuan Substansial
LPDP berfungsi sebagai satuan kerja non-eselon di bawah Kementerian Keuangan dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. LPDP dipimpin oleh Direktur Utama dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. Tugas utama LPDP adalah mengelola dana abadi pendidikan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan. Fungsi LPDP meliputi pengelolaan SDM, keuangan, investasi, beasiswa, riset, dan rehabilitasi fasilitas pendidikan. Struktur organisasi LPDP terdiri dari beberapa direktorat dan divisi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.