Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PMK 47/PMK.01/2020 · PMK No. 47/PMK.01/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2020Tanggal Penetapan:4 Mei 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Mei 2020
Tanggal Penetapan04 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1448).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). LPDP adalah satuan kerja non-Eselon pada Kementerian Keuangan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan mengelola Dana Abadi Pendidikan. LPDP bertugas melaksanakan pengelolaan dana abadi pendidikan yang bersumber dari Dana Pengembangan Pendidikan Nasional, pendapatan investasi, dan/atau sumber lain yang sah untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya. Fungsi LPDP meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan di bidang investasi, beasiswa, fasilitasi pendanaan riset, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dukungan administrasi dan teknis, pelaksanaan pemeriksaan intern, dan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Susunan organisasi LPDP terdiri atas Direktur Keuangan dan Umum, Direktur Investasi, Direktur Beasiswa, Direktur Fasilitasi Riset, dan Satuan Pemeriksaan Intern. Setiap direktur memiliki tugas dan fungsi spesifik yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur tata kerja LPDP, termasuk penyusunan peta proses bisnis, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Dalam hal organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1448) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Semua peraturan atau ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1448), dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)