di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
Juga dikenal sebagai: PMK 252/PMK.01/2011 · PMK No. 252/PMK.01/2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya dan mengantisipasi kebutuhan rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam. Tujuannya adalah untuk mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional secara transparan dan akuntabel.
Ketentuan Substansial: Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dibentuk sebagai unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Keuangan, bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. LPDP bertugas mengelola dana abadi pendidikan dan dana cadangan pendidikan sesuai kebijakan Menteri Keuangan. Fungsi LPDP meliputi penyusunan rencana strategis, pengelolaan dana, penyaluran dana, serta monitoring dan evaluasi. Struktur organisasi LPDP terdiri dari beberapa direktorat dan divisi yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengelolaan dana pendidikan.