Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan

Juga dikenal sebagai: PMK 252/PMK.01/2011 · PMK No. 252/PMK.01/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya dan mengantisipasi kebutuhan rehabilitasi fasilitas pendidikan akibat bencana alam. Tujuannya adalah untuk mengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional secara transparan dan akuntabel.

Ketentuan Substansial: Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dibentuk sebagai unit organisasi non-eselon di bawah Kementerian Keuangan, bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal. LPDP bertugas mengelola dana abadi pendidikan dan dana cadangan pendidikan sesuai kebijakan Menteri Keuangan. Fungsi LPDP meliputi penyusunan rencana strategis, pengelolaan dana, penyaluran dana, serta monitoring dan evaluasi. Struktur organisasi LPDP terdiri dari beberapa direktorat dan divisi yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait pengelolaan dana pendidikan.

1. Semua ketentuan yang berkenaan dengan Satuan Kerja Sementara Unit Pengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)