Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), sebuah unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Bakti bertugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur serta layanan telekomunikasi dan informatika. Struktur organisasi Bakti terdiri dari Direktur Utama, beberapa direktur yang membidangi sumber daya dan administrasi, keuangan, infrastruktur, layanan telekomunikasi dan informasi untuk masyarakat dan pemerintah, serta layanan untuk badan usaha. Selain itu, terdapat Satuan Pemeriksaan Intern dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap direktur memiliki divisi-divisi yang spesifik untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Menteri dapat membentuk Dewan Pengawas untuk mengawasi pengelolaan Badan Layanan Umum setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Bakti berlokasi di DKI Jakarta, namun Direktur Utama dapat membentuk Wilayah Kerja untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat Bakti diatur secara rinci dalam peraturan ini, termasuk persyaratan dan tata cara seleksi.