Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 4/2023 · Permenkominfo No. 4 Tahun 2023 · Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2023Tanggal Penetapan:7 Agustus 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku09 Agustus 2023
Tanggal Penetapan07 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 739)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Perubahan meliputi ketentuan mengenai kedudukan BAKTI sebagai unit organisasi noneselon yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Selain itu, diatur mengenai penyampaian laporan oleh Direktur Utama BAKTI kepada Menteri, pengangkatan dan pemberhentian Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas. Proses rekrutmen Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern dilakukan melalui seleksi terbuka yang tata cara dan pelaksanaannya disusun oleh panitia seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Masa jabatan Direktur Utama, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Menteri.

1. Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan Bakti yang diangkat berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lulus, Direktur, dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern di lingkungan Bakti diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya.

(-)