Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 2/2017 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2017 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2017Tanggal Penetapan:10 Januari 2017
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku12 Januari 2017
Tanggal Penetapan10 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 604)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika melalui penataan organisasi dan tata kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI). BPPPTI merupakan unit pelaksana teknis noneselon yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, dipimpin oleh Direktur Utama. BPPPTI bertugas melaksanakan penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika terkait pelaksanaan kewajiban universal. Fungsi BPPPTI meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta monitoring dan evaluasi penyediaan dan pengelolaan infrastruktur dan ekosistem, pengelolaan pendapatan dan pembiayaan, serta pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, keuangan, dan kepegawaian. Struktur organisasi BPPPTI terdiri dari beberapa direktorat dan divisi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat pemangku jabatan di lingkungan BPPPTI berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2013 tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPPTI sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/04/2013 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)