Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 10/2013 · Permenkominfo No. 10 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2015Tanggal Penetapan:15 Maret 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku15 Maret 2015
Tanggal Penetapan15 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Peraturan ini TIDAK BERLAKU dan telah dicabut. Peraturan ini tidak berlaku lagi sejak tanggal yang tidak disebutkan dalam dokumen ini.

  • Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi: Tidak disebutkan secara eksplisit dalam dokumen ini.
  • Peraturan pengganti: Tidak ada informasi mengenai peraturan yang menggantikan.
  • Riwayat perubahan sebelum dicabut: Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu: Untuk meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BPPPTI.
  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan: BPPPTI bertanggung jawab atas penyediaan dan pengelolaan pembiayaan telekomunikasi dan informatika.
  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi: Tidak disebutkan secara eksplisit, namun kemungkinan karena adanya perubahan kebijakan atau restrukturisasi organisasi.
  • Dampak pencabutan: Penghentian pelaksanaan tugas dan fungsi BPPPTI sebagaimana diatur dalam peraturan ini.

Ketentuan Peralihan
  • Ketentuan peralihan saat dicabut: Tidak ada ketentuan peralihan yang disebutkan secara eksplisit dalam dokumen ini.
  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti: Tidak ada informasi mengenai transisi ke peraturan pengganti.
  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut: Tidak ada informasi mengenai hak dan kewajiban yang berlanjut setelah pencabutan.
  • Penyelesaian perkara yang belum selesai: Tidak disebutkan dalam dokumen ini.

Sanksi
  • Sanksi yang dahulu berlaku: Tidak ada informasi spesifik mengenai sanksi dalam dokumen ini.
  • Status sanksi setelah peraturan dicabut: Tidak ada sanksi yang berlanjut setelah pencabutan peraturan ini.
  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan: Tidak ada informasi mengenai penyelesaian sanksi yang masih berjalan.