Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 10/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2018
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2010 Seri D Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bantul. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena wilayah Kabupaten Bantul memiliki potensi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang berpotensi terjadinya bencana, serta organisasi BPBD yang lama dinilai tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.

Peraturan ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran. BPBD merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Susunan organisasi BPBD terdiri atas Kepala BPBD, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana.

Unsur Pengarah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Kepala Badan dan sembilan anggota yang terdiri dari pejabat Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan masyarakat profesional. Unsur Pelaksana dipimpin oleh seorang Kepala Pelaksana dan terdiri atas Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

1. BPBD yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilaksanakan penataan organisasi BPBD berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)