Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 6/2010 · Perda Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2010Tanggal Penetapan:22 Juli 2010
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku22 Juli 2010
Tanggal Penetapan22 Juli 2010
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul.

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul sebagai unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kepala Badan secara *ex-officio* dijabat oleh Sekretaris Daerah. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. BPBD menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan, Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana, dan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

1. Perangkat Daerah yang berwenang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan bencana yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

(-)