Peraturan Daerah Kabupaten Bantul ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul sebagai unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kepala Badan secara *ex-officio* dijabat oleh Sekretaris Daerah. BPBD bertugas menetapkan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan. BPBD menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala Badan, Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana, dan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.