Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Bantul No 12 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2021 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2021Tanggal Penetapan:25 Agustus 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda Kab Bantul No 12 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku25 Agustus 2021
Tanggal Penetapan25 Agustus 2021
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 73) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 118). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 101).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kelembagaan Perangkat Daerah yang efektif, efisien, tepat fungsi, dan tepat ukuran (rightsizing) guna mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bantul. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan dan potensi daerah, efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas dan pendayagunaan kearifan lokal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Perubahan tipe Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Tipe B menjadi Tipe A. 2. Penggabungan Dinas Perdagangan, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan. 3. Penyesuaian nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 4. Pembentukan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. 5. Pembentukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dan Dinas Kelautan dan Perikanan. 6. Penyelarasan nomenklatur pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Peraturan ini juga mengatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, dengan berpedoman pada prinsip penyederhanaan birokrasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 101) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)