Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 2/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2009
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan. Latar belakangnya adalah peningkatan pesat dalam peruntukan penggunaan lahan untuk pembangunan dan kepentingan umum, yang memerlukan pengendalian agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengendalian pemanfaatan lahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan lahan untuk kegiatan pembangunan (industri, perumahan, perdagangan, pariwisata, dll.) wajib memperoleh IPPL dari Walikota.
  2. IPPL merupakan persyaratan administratif untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya.
  3. Objek IPPL adalah lokasi yang direncanakan untuk kegiatan pembangunan dengan luas 0,05 sampai 2 Ha.
  4. Jangka waktu IPPL adalah 2 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun. Jika tidak dilaksanakan, IPPL dinyatakan gugur.
  5. Retribusi IPPL termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  6. Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas tanah, NJOP setempat, dan tarif/indeks yang berbeda untuk setiap jenis peruntukan (industri, perumahan, perdagangan, dll.).

Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perizinan dan retribusi daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) yang sudah dikeluarkan, tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir.

Setiap orang atau Badan Hukum yang sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).