di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 2/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) dan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan. Latar belakangnya adalah peningkatan pesat dalam peruntukan penggunaan lahan untuk pembangunan dan kepentingan umum, yang memerlukan pengendalian agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengendalian pemanfaatan lahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perizinan dan retribusi daerah.