Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah di bidang pertanahan. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan. Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan lahan seluas 1 Ha sampai dengan 10 Ha harus memperoleh izin dari Walikota melalui Dinas Pertanahan. Izin ini berlaku selama 5 tahun. Obyek retribusi adalah setiap pemberian Izin Peruntukkan Penggunaan Lahan kepada orang pribadi atau badan hukum. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang memperoleh izin peruntukan penggunaan lahan. Retribusi IPPL termasuk jenis retribusi perizinan tertentu. Tingkat pelayanan jasa diukur berdasarkan luas tanah dan peruntukan tanah yang direncanakan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan luas dan rencana peruntukan tanah, dengan tarif retribusi sebesar 5% untuk berbagai jenis peruntukan seperti industri, pariwisata, perumahan, dan lainnya. Besarnya retribusi dihitung dengan rumus R = I x H x L (Retribusi = Indeks/Tarif x Harga Dasar x Luas Lahan). Retribusi terutang dipungut di wilayah Kota Pangkalpinang dan tidak dapat diborongkan. Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak penagihan retribusi kedaluarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindakan pidana di bidang retribusi.