Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 19 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 19/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 19 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 19 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juni 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL)
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juni 2004
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) diterbitkan dengan latar belakang peningkatan pembangunan di daerah yang memanfaatkan lahan, ruang, dan kawasan. Pemanfaatan ini perlu dikendalikan sesuai dengan peruntukan lahan dan kawasan yang diarahkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan lahan untuk kegiatan pembangunan seperti industri, perumahan, pertokoan, perdagangan, jasa, usaha, pariwisata, home industri, kerajinan, pertanian, pertambangan, maupun sarana sosial (komersial dan non-komersial) wajib memperoleh IPPL dari Walikota. Untuk memperoleh IPPL, pemohon harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan proyek proposal, peta situasi/lokasi, gambar site plan, fotokopi akta pendirian perusahaan (bagi badan hukum), fotokopi KTP, surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi, fotokopi status tanah dan tanda lunas PBB, serta surat pernyataan tidak keberatan dari pemegang hak atas tanah (jika berstatus sewa/kontrak).

Keterangan peruntukan penggunaan lahan merupakan persyaratan administratif untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berlaku selama 6 bulan serta dapat diperpanjang satu kali. IPPL dikenakan retribusi, dengan obyek IPPL adalah lokasi yang direncanakan untuk kegiatan pembangunan dengan luas 1 s/d 10 Ha, dan subyek IPPL adalah setiap orang atau badan hukum yang memperoleh izin tersebut.

1. Apabila terjadi perubahan nomenklatur dinas, maka dinas baru tersebut berfungsi melaksanakan tugas pelayanan IPPL berdasarkan peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 2 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah).