Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal dan berusaha. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya untuk mempertegas pengaturan Izin Lokasi berdasarkan Komitmen ataupun tanpa Komitmen. Ruang lingkup peraturan ini meliputi objek dan subjek Izin Lokasi, tata cara pemberian dan jangka waktu, hak dan kewajiban pemegang Izin Lokasi, serta pemantauan dan evaluasi. Izin Lokasi diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya. Pelaku usaha dapat berupa perseorangan atau non perseorangan, termasuk perseroan terbatas, perusahaan umum, dan badan hukum lainnya. Peraturan ini juga mengatur batasan luas tanah yang dapat dikuasai oleh pelaku usaha dan prosedur untuk memperoleh Izin Lokasi melalui sistem OSS.