Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 14/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Juli 2018
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaIzin Lokasi
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku02 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pemberian Izin Lokasi bagi pelaku usaha guna mempercepat, meningkatkan keterbukaan, dan memberikan kepastian dalam memperoleh tanah untuk penanaman modal. Hal ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di kawasan industri.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dalam pemberian Izin Lokasi melalui sistem OSS. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi objek dan subjek Izin Lokasi, tata cara pemberian dan jangka waktu, hak dan kewajiban pemegang Izin Lokasi, pembiayaan, serta monitoring dan evaluasi. Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan, termasuk pendaftaran dan pelaporan. Peraturan ini juga menetapkan batasan luas tanah yang dapat dikuasai oleh pelaku usaha berdasarkan jenis usaha dan lokasi geografis.

1. Izin Lokasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. 2. Dalam hal Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a belum pernah diperpanjang, perpanjangan Izin Lokasi diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Tanah yang diperoleh berdasarkan Izin Lokasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan belum didaftarkan wajib didaftarkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa berlaku Izin Lokasi. 4. Pemberian Izin Lokasi yang masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)