Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 13/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:5 Agustus 2020
Perizinan & Pelayanan PublikPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan05 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan penanaman modal dan perolehan tanah bagi pelaku usaha, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Perubahan ini mengatur batasan luas penguasaan tanah yang dapat diberikan Izin Lokasi kepada pelaku usaha, dengan ketentuan berbeda untuk berbagai jenis usaha seperti perumahan, kawasan industri, perkebunan, dan tambak. Selain itu, peraturan ini memberikan pengecualian bagi BUMN, BUMD, dan badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh negara atau masyarakat. Peraturan ini juga memungkinkan pemberian Izin Lokasi lebih dari batasan yang ditetapkan untuk proyek strategis nasional.

1. Permohonan Izin Lokasi yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)