Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/OT.140/9/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/OT.140/9/2012 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permentan 60/Permentan/OT.140/9/2012 · Permentan No. 60/Permentan/OT.140/9/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2012Tanggal Penetapan:24 September 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaRekomendasi Impor Produk Hortikultura
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku28 September 2012
Tanggal Penetapan24 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan impor produk hortikultura dan tuntutan pelaku usaha agar pelayanan impor lebih efisien. Tujuannya adalah memberikan kepastian dalam pelayanan pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan menjamin keamanan pangan produk hortikultura yang diimpor.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara memperoleh RIPH, kewajiban pemegang RIPH, serta pengawasan dan ketentuan sanksi. Perusahaan harus mendapatkan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan setelah memperoleh RIPH dari Menteri Pertanian. RIPH diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan harus mempertimbangkan produksi dalam negeri, konsumsi, dan keamanan pangan. Perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk mendapatkan RIPH, dan pengawasan dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan.

1. Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku untuk Impor Produk Hortikultura yang dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal 28 September 2012. 2. Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat masuk ke wilayah Republik Indonesia pada tanggal 28 November 2012. 3. Impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Loading atau Airway Bill dan Invoice.

1. Perusahaan yang tidak melakukan permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menjadi bahan pertimbangan untuk memperoleh RIPH selanjutnya. 2. Perusahaan yang telah memperoleh Persetujuan Impor tidak memberikan laporan realisasi dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan peredaran, penarikan Produk Hortikultura dari peredaran, dan pencabutan Persetujuan Impor.