di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/OT.140/9/2012 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
Juga dikenal sebagai: Permentan 60/Permentan/OT.140/9/2012 · Permentan No. 60/Permentan/OT.140/9/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan impor produk hortikultura dan tuntutan pelaku usaha agar pelayanan impor lebih efisien. Tujuannya adalah memberikan kepastian dalam pelayanan pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan menjamin keamanan pangan produk hortikultura yang diimpor.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara memperoleh RIPH, kewajiban pemegang RIPH, serta pengawasan dan ketentuan sanksi. Perusahaan harus mendapatkan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan setelah memperoleh RIPH dari Menteri Pertanian. RIPH diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan harus mempertimbangkan produksi dalam negeri, konsumsi, dan keamanan pangan. Perusahaan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk mendapatkan RIPH, dan pengawasan dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan.