di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2012 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
Juga dikenal sebagai: Permentan 03/Permentan/OT.140/1/2012 · Permentan No. 03/Permentan/OT.140/1/2012
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) sebagai tindak lanjut dari Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pemberian RIPH, pelaksanaan impor produk hortikultura, dan jaminan keamanan pangan produk hortikultura yang diimpor.
Ketentuan Substansial:
Impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin impor dari Menteri Perdagangan, yang diterbitkan setelah adanya RIPH dari Menteri Pertanian. Menteri Pertanian melimpahkan kewenangan penerbitan RIPH kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. RIPH mempertimbangkan produksi dalam negeri, konsumsi, ketersediaan, potensi distorsi pasar, waktu panen, keamanan pangan, persyaratan kemasan dan pelabelan, serta keamanan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
Hak dan Kewajiban:
Setiap orang yang ingin memperoleh RIPH harus memenuhi persyaratan administrasi (akte pendirian, KTP, NPWP, domisili, keterangan gudang, IT, Surat Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian jika bahan baku industri, Surat Persetujuan Pemasukan dari BPOM jika pangan olahan) dan persyaratan teknis (registrasi produsen, registrasi packing house, implementasi Good Agriculture Practices, sertifikat skrining pestisida, Sanitary and Phytho Sanitary, waktu panen, dan waktu simpan di gudang). Pemegang RIPH wajib mengajukan izin impor ke Menteri Perdagangan dan melakukan impor melalui pintu masuk yang ditetapkan, serta melaporkan realisasi impor.