Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/1/2012 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permentan 03/Permentan/OT.140/1/2012 · Permentan No. 03/Permentan/OT.140/1/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2012Tanggal Penetapan:31 Januari 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaRekomendasi Impor Produk Hortikultura
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku01 Mei 2012
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-buahan dan/atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) sebagai tindak lanjut dari Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pemberian RIPH, pelaksanaan impor produk hortikultura, dan jaminan keamanan pangan produk hortikultura yang diimpor.

Ketentuan Substansial:

Impor produk hortikultura hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin impor dari Menteri Perdagangan, yang diterbitkan setelah adanya RIPH dari Menteri Pertanian. Menteri Pertanian melimpahkan kewenangan penerbitan RIPH kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. RIPH mempertimbangkan produksi dalam negeri, konsumsi, ketersediaan, potensi distorsi pasar, waktu panen, keamanan pangan, persyaratan kemasan dan pelabelan, serta keamanan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang yang ingin memperoleh RIPH harus memenuhi persyaratan administrasi (akte pendirian, KTP, NPWP, domisili, keterangan gudang, IT, Surat Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian jika bahan baku industri, Surat Persetujuan Pemasukan dari BPOM jika pangan olahan) dan persyaratan teknis (registrasi produsen, registrasi packing house, implementasi Good Agriculture Practices, sertifikat skrining pestisida, Sanitary and Phytho Sanitary, waktu panen, dan waktu simpan di gudang). Pemegang RIPH wajib mengajukan izin impor ke Menteri Perdagangan dan melakukan impor melalui pintu masuk yang ditetapkan, serta melaporkan realisasi impor.

1. Persyaratan mempunyai gudang penyimpanan sesuai dengan karakteristik produknya mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Peraturan Menteri Pertanian ini. 2. Peraturan ini tidak berlaku untuk barang bawaan penumpang pesawat udara atau kapal laut, serta pelintas batas negara yang dimaksudkan untuk pemenuhan konsumsi sendiri dan jumlahnya tidak melebihi dari 10 (sepuluh) kilogram per orang.

1. Setiap orang yang telah mendapat RIPH tidak mengajukan permohonan izin impor kepada Menteri Perdagangan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam RIPH, menjadi bahan pertimbangan untuk memperoleh RIPH berikutnya. 2. Setiap orang setelah memperoleh izin impor produk hortikultura dari Menteri Perdagangan tidak melaksanakan impor dan/atau tidak memberikan laporan realisasi dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan peredaran, penarikan produk hortikultura dari peredaran, dan pencabutan izin pemasukan.