Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/OT.140/4/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/OT.140/4/2013 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permentan 47/Permentan/OT.140/4/2013 · Permentan No. 47/Permentan/OT.140/4/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2013Tanggal Penetapan:19 April 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaRekomendasi Impor Produk Hortikultura
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku25 April 2013
Tanggal Penetapan19 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/OT.140/9/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) sebagai dasar hukum penerbitan RIPH yang menjadi persyaratan diterbitkannya persetujuan impor. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan impor produk hortikultura serta memberikan kepastian dalam pelayanan penerbitan RIPH.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan penerbitan RIPH dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian atas nama Menteri Pertanian. Produk hortikultura yang dapat diberikan RIPH meliputi produk hortikultura segar untuk konsumsi, segar untuk bahan baku industri, olahan untuk bahan baku industri, dan olahan untuk konsumsi. Produk hortikultura untuk konsumsi pangan harus memenuhi keamanan pangan yang diatur dengan peraturan tersendiri. Impor produk hortikultura yang pertama kali dilakukan harus melalui Analisis Risiko Impor (Import Risk Analysis) sesuai dengan prosedur peraturan perkarantinaan.

Persyaratan dan Tata Cara:

RIPH diterbitkan dengan persyaratan administrasi dan teknis tertentu. Persyaratan administrasi berbeda tergantung pada jenis produk hortikultura (segar untuk konsumsi, segar/olahan untuk bahan baku industri, atau olahan untuk konsumsi). Persyaratan teknis meliputi keterangan registrasi kebun/lahan usaha atau sertifikat GAP, registrasi packing house, dan kepemilikan sarana penyimpanan dan distribusi yang sesuai. Pengajuan permohonan RIPH dilakukan secara elektronik (online). Direktur Jenderal memiliki waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk memeriksa kelengkapan persyaratan. RIPH diterbitkan dua kali setahun, berlaku untuk periode Januari-Juni dan Juli-Desember. Dalam mengelola kebijakan RIPH, Direktur Jenderal dibantu oleh Tim RIPH yang beranggotakan wakil dari berbagai kementerian/lembaga terkait.

(-)

(-)