Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 142 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri

Juga dikenal sebagai: PP 142/2015 · PP No. 142 Tahun 2015 · PP Nomor 142 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di Indonesia, meningkatkan daya saing investasi dan industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang. Hal ini dilakukan dengan membangun kawasan industri sebagai infrastruktur industri yang berwawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial: Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam pengaturan, pembinaan, dan pengembangan kawasan industri, termasuk penyediaan infrastruktur dan penetapan standar. Kawasan industri harus dibangun dengan luas minimal 50 hektar, atau 5 hektar untuk industri kecil dan menengah. Setiap kegiatan usaha di kawasan industri wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Perusahaan kawasan industri wajib menyediakan infrastruktur dasar dan dapat menyediakan infrastruktur penunjang. Perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan industri kecuali dalam kondisi tertentu.

1. Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin berupa IUKI atau izin sejenis yang diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang perusahaan melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri. 2. Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin yang menyangkut gangguan sebagai persyaratan permohonan IUKI atau izin sejenis yang diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, izin dimaksud tidak perlu dilakukan pembaharuan atau perpanjangan. 3. Perusahaan atau Perusahaan Kawasan Industri yang telah mengajukan permohonan perizinan berupa: Izin Prinsip; IUKI; dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri dan masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 4. Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang telah mendapat izin usaha Industri sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan insentif perpajakan yang telah ditetapkan. 5. Beberapa Perusahaan Industri yang telah berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan berada dalam 1 (satu) hamparan dengan luas lahan keseluruhan paling sedikit 20 (dua puluh) hektar yang berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri dapat mengajukan permohonan sebagai Kawasan Industri paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 6. TIM Nasional Kawasan Industri yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 melaksanakan tugas sampai dengan Komite Kawasan Industri dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri dan tidak memiliki IUKI dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penutupan sementara. 2. Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan tetapi tidak memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penutupan sementara. 3. Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki Tata Tertib Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 4. Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan data Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 5. Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda administratif.