di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri
Juga dikenal sebagai: PP 142/2015 · PP No. 142 Tahun 2015 · PP Nomor 142 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di Indonesia, meningkatkan daya saing investasi dan industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang. Hal ini dilakukan dengan membangun kawasan industri sebagai infrastruktur industri yang berwawasan lingkungan.
Ketentuan Substansial: Pemerintah pusat dan daerah memiliki kewenangan dalam pengaturan, pembinaan, dan pengembangan kawasan industri, termasuk penyediaan infrastruktur dan penetapan standar. Kawasan industri harus dibangun dengan luas minimal 50 hektar, atau 5 hektar untuk industri kecil dan menengah. Setiap kegiatan usaha di kawasan industri wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), yang diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Perusahaan kawasan industri wajib menyediakan infrastruktur dasar dan dapat menyediakan infrastruktur penunjang. Perusahaan industri wajib berlokasi di kawasan industri kecuali dalam kondisi tertentu.