Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri

Juga dikenal sebagai: PP 24/2009 · PP No. 24 Tahun 2009 · PP Nomor 24 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2009Tanggal Penetapan:3 Maret 2009
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 2009
Tanggal Penetapan03 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pembangunan industri melalui pengembangan Kawasan Industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing industri dan investasi, serta memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur. Hal ini dilakukan untuk menghadapi persaingan global dan meningkatkan daya saing produk industri nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengembangan Kawasan Industri. Menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan Kawasan Industri Tertentu dan melakukan pengaturan serta pembinaan. Perusahaan Industri diwajibkan berlokasi di Kawasan Industri, kecuali untuk industri yang memerlukan lokasi khusus atau berada di daerah tanpa Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri harus memiliki Izin Usaha dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penyediaan lahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan ini juga mengatur tentang insentif dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan Kawasan Industri.

1. Permohonan Izin Usaha Kawasan Industri yang diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya. 2. Perusahaan Industri baru atau perluasan usaha industri yang telah memperoleh Persetujuan Prinsip sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat tetap berlokasi sesuai dengan Persetujuan Prinsip tersebut. 3. Perusahaan Kawasan Industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Kawasan Industri sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan izin yang ditetapkan. 4. Beberapa Perusahaan Industri yang telah berada dalam satu hamparan dengan luas lahan keseluruhan paling sedikit 20 hektar dan berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri dapat mengajukan permohonan sebagai Kawasan Industri.

1. Menteri atau pejabat berwenang dapat mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan izin kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang melanggar ketentuan. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenakan paling banyak 3 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 1 bulan. 3. Pembekuan izin dikenakan jika tidak ada perbaikan dalam 2 bulan setelah peringatan ketiga. 4. Pencabutan izin dikenakan jika tidak ada perbaikan dalam 3 bulan setelah pembekuan izin.