di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri
Juga dikenal sebagai: PP 24/2009 · PP No. 24 Tahun 2009 · PP Nomor 24 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pembangunan industri melalui pengembangan Kawasan Industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing industri dan investasi, serta memberikan kepastian lokasi dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur. Hal ini dilakukan untuk menghadapi persaingan global dan meningkatkan daya saing produk industri nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pengembangan Kawasan Industri. Menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan Kawasan Industri Tertentu dan melakukan pengaturan serta pembinaan. Perusahaan Industri diwajibkan berlokasi di Kawasan Industri, kecuali untuk industri yang memerlukan lokasi khusus atau berada di daerah tanpa Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri harus memiliki Izin Usaha dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penyediaan lahan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan ini juga mengatur tentang insentif dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan Kawasan Industri.