Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri

Juga dikenal sebagai: PP 20/2024 · PP No. 20 Tahun 2024 · PP Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerwilayahan Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia melalui perwilayahan industri. Kebijakan ini mengatur pembagian wilayah pengembangan industri (WPI) yang terdiri dari beberapa provinsi, serta pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI), kawasan peruntukan industri (KPI), kawasan industri, dan sentra industri kecil dan menengah (IKM). Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam pengembangan infrastruktur, sumber daya manusia, dan teknologi industri. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban perizinan dan tata tertib bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, serta memberikan fasilitas fiskal dan nonfiskal untuk mendukung pengembangan industri.

1. Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang telah mendapat Perizinan Berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpajakan yang telah ditetapkan.

1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri dan tidak memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penutupan sementara. 2. Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki Tata Tertib Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 3. Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan data Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif. 4. Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif.