Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 106 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: PERPRES 106/2020 · PERPRES No. 106 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 106 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2020Tanggal Penetapan:6 November 2020
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2020
Tanggal Penetapan06 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019 - 2024. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, khususnya dalam mengatur Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Ketentuan Substansial

Kementerian Pemuda dan Olahraga bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Fungsi-fungsi yang diemban meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan dan pengelolaan barang milik negara. Struktur organisasi terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan pemuda serta pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pemuda dan Olahraga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)