Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: PERPRES 57/2015 · PERPRES No. 57 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2018Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 2018
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja.

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh seorang Menteri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi pemuda serta meningkatkan prestasi olahraga nasional. Kementerian ini memiliki tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan, serta mengawasi pelaksanaan tugas di bidang pemuda dan olahraga. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing bertanggung jawab atas pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, dan peningkatan prestasi olahraga. Selain itu, terdapat juga staf ahli yang memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)