Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 187 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: PERPRES 187/2024 · PERPRES No. 187 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 187 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 253)

Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing menangani bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga. Selain itu, terdapat Staf Ahli dan Inspektorat yang mendukung pelaksanaan tugas Kementerian.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)