Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menetapkan struktur dan fungsi Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri, yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing menangani bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga. Selain itu, terdapat Staf Ahli dan Inspektorat yang mendukung pelaksanaan tugas Kementerian.