Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160/PMK.07/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 160/PMK.07/2021 · PMK No. 160/PMK.07/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2021Tanggal Penetapan:18 November 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Dana Insentif Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 November 2021
Tanggal Penetapan18 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2020.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Kebijakan ini mengatur pengelolaan DID yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari APBN. DID diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan DID melibatkan berbagai pejabat di Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Dana Transfer Umum. Pengalokasian DID didasarkan pada penilaian kinerja daerah, yang mencakup kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan, dengan mempertimbangkan klaster daerah dan kriteria utama. Penggunaan DID difokuskan pada bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dengan persentase alokasi tertentu untuk masing-masing bidang.

(-)

(-)