Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 167/PMK.07/2020 · PMK No. 167/PMK.07/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Oktober 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2020 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID). Perubahan ini mencakup penyesuaian kategori kinerja yang dinilai, termasuk kesehatan fiskal, pelayanan dasar publik, kesejahteraan masyarakat, dan pencegahan korupsi. Penilaian kinerja daerah dilakukan berdasarkan peningkatan dan capaian kinerja tahun terakhir. Alokasi DID diberikan kepada daerah yang memenuhi kriteria utama dan mendapatkan penilaian baik dari kementerian/lembaga terkait. DID diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi, serta tidak dapat digunakan untuk honorarium dan perjalanan dinas.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pengelolaan DID Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah.

(-)