Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya

Juga dikenal sebagai: PMK 125/2023 · PMK No. 125 Tahun 2023 · PMK Nomor 125 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2023Tanggal Penetapan:23 November 2023
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 November 2023
Tanggal Penetapan23 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1282)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebagai penghargaan atas kinerja tahun sebelumnya. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024. Insentif fiskal diberikan kepada daerah yang mencapai kinerja tertentu dalam pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum, dan dukungan terhadap kebijakan nasional. Pengelolaan insentif ini melibatkan berbagai pejabat di Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kepala KPPN. Penilaian kinerja daerah didasarkan pada peningkatan dan capaian kinerja, dengan alokasi insentif yang dibagi berdasarkan klaster daerah dan kriteria utama. Insentif ini tidak dapat digunakan untuk gaji atau perjalanan dinas, dan penyalurannya dilakukan dalam dua tahap, dengan persyaratan pelaporan yang ketat.

(-)

1. Dalam hal Kepala Daerah penerima Insentif Fiskal melakukan tindak pidana korupsi, Menteri dapat melakukan penundaan atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal.