Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1990 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1990 · Keppres No. 13 Tahun 1990 · Keppres Nomor 13 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1990Tanggal Penetapan:30 Maret 1990
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaUang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1990
Tanggal Penetapan30 Maret 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1981 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan/administratif bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung diberikan uang paket sebesar Rp 450.000,- setiap bulan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)