di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1990 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Pertimbangan Agung
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1990 · Keppres No. 13 Tahun 1990 · Keppres Nomor 13 Tahun 1990
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980. Tujuannya adalah untuk mengatur hak keuangan/administratif bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung diberikan uang paket sebesar Rp 450.000,- setiap bulan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.