Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1996 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1996 · Keppres No. 16 Tahun 1996 · Keppres Nomor 16 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1995Tanggal Penetapan:16 Februari 1996
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaUang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1995
Tanggal Penetapan16 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1990 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980. Keputusan ini menetapkan bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung akan menerima uang paket sebesar Rp 750.000,00 setiap bulan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1990 dan berlaku surut sejak 1 April 1995.

(-)

(-)