Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 2003 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/2003 · Keppres No. 60 Tahun 2003 · Keppres Nomor 60 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:31 Juli 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaUang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan31 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996 tentang Uang Paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan bahwa uang paket yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah sebesar Rp 2.000.000,00 setiap bulan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini juga mencabut ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2003.

(-)