di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 2003 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 60/2003 · Keppres No. 60 Tahun 2003 · Keppres Nomor 60 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meninjau kembali dan menetapkan besarnya uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa uang paket yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah sebesar Rp 2.000.000,00 setiap bulan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini juga mencabut ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1996.