Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1981

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1981 tentang Uang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Dewan Perwakilan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1981 · Keppres No. 35 Tahun 1981 · Keppres Nomor 35 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1981Tanggal Penetapan:8 Agustus 1981
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaUang Paket Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung Dan Dewan Perwakilan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1981
Tanggal Penetapan08 Agustus 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan mengenai uang paket/uang harian bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat yang berlaku sebelumnya.

Keputusan Presiden ini menetapkan uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 270.000,- per bulan. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan/administratif bagi pimpinan dan anggota lembaga tertinggi negara. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini berlaku surut mulai 1 April 1981.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan-ketentuan mengenai uang paket/uang harian yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)