Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional

Juga dikenal sebagai: Permenkes 23/2018 · Permenkes No. 23 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku23 Juli 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 578).

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang pelayanan dan penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (SVI). Latar belakangnya adalah perlunya melindungi kesehatan masyarakat melalui vaksinasi bagi pelaku perjalanan internasional dan menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban vaksinasi bagi pelaku perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit atau endemis penyakit menular tertentu, atau atas permintaan negara tujuan.
  2. Penetapan jenis vaksinasi yang diwajibkan oleh Menteri Kesehatan.
  3. Pengadaan vaksin oleh Klinik KKP, Klinik, atau Rumah Sakit melalui e-purchasing.
  4. Penerbitan SVI oleh Klinik KKP, Klinik, atau Rumah Sakit yang memenuhi persyaratan, yang harus ditandatangani oleh dokter yang ditunjuk dan orang yang divaksinasi.
  5. Kewajiban menunjukkan SVI kepada petugas KKP bagi pelaku perjalanan internasional.
  6. Pencatatan dan pelaporan pemberian SVI oleh Klinik KKP, Klinik, atau Rumah Sakit kepada Direktur Jenderal.
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap penerbitan SVI oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, serta terhadap pelayanan vaksinasi oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan vaksinasi, tata cara pengadaan blanko SVI, dan biaya yang dikenakan untuk pelayanan vaksinasi dan penerbitan SVI.

1. Pengadaan Vaksin untuk Vaksinasi yang dilakukan oleh Klinik KKP tetap dilaksanakan oleh direktorat jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kefarmasian dan alat kesehatan sampai dengan Desember 2018. 2. Blanko Sertifikat Vaksinasi Internasional yang telah diterima Rumah Sakit dari direktorat jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih dapat digunakan seluruhnya dan biaya blanko tersebut disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak umum pada satuan kerja direktorat pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang surveilans dan karantina kesehatan. 3. KKP yang telah memberikan pelayanan Vaksinasi tetap dapat melakukan pelayanaan Vaksinasi berdasarkan Peraturan Menteri ini. KKP harus memiliki izin sebagai fasilitas pelayanan kesehatan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Direktur Jenderal atau direktur jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayanan kesehatan dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan rekomendasi pencabutan izin. 2. Pelanggaran berupa pemalsuan terhadap Sertifikat Vaksinasi Internasional dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.