Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional (SVI) sebagai bukti vaksinasi bagi pelaku perjalanan internasional. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap penyakit menular tertentu. Vaksinasi wajib diberikan kepada setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu, atau atas permintaan negara tujuan. Vaksinasi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, kecuali untuk Jemaah Haji yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dokter yang melakukan vaksinasi harus memiliki surat izin praktik dan melakukannya sesuai standar profesi dan peraturan perundang-undangan. Jenis vaksinasi yang diwajibkan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki fasilitas penyimpanan vaksin sesuai standar. Jika ditemukan kontraindikasi terhadap vaksin, dapat diberikan profilaksis. Setiap orang yang telah divaksinasi berhak memperoleh SVI yang dikeluarkan oleh KKP atau rumah sakit yang ditunjuk. SVI dilengkapi dengan nomor seri nasional, barcode, lambang WHO, hologram, dan security printing. Penerbitan SVI dikenakan biaya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika dilakukan di KKP, atau sesuai tarif rumah sakit jika dilakukan di rumah sakit. Pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan SVI kepada petugas KKP. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.