di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2013 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional
Juga dikenal sebagai: Permenkes 58/2013 · Permenkes No. 58 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 58 Tahun 2013
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional (SVI) sebagai perlindungan kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional. Vaksinasi wajib diberikan kepada setiap orang yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit atau endemis penyakit menular tertentu, atau atas permintaan negara tujuan. Vaksinasi dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), atau di rumah sakit yang ditunjuk untuk Jemaah Umrah, kecuali Jemaah Haji yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemberian vaksinasi harus dilakukan oleh dokter yang memiliki izin praktik, sekurang-kurangnya satu bulan sebelum keberangkatan, berdasarkan standar pelayanan dan profesi. Direktur Jenderal menetapkan jenis vaksinasi yang diwajibkan. Fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki fasilitas penyimpanan vaksin sesuai standar. Jika ditemukan kontraindikasi terhadap vaksin, dapat diberikan profilaksis. Setiap orang yang telah divaksinasi berhak memperoleh SVI yang dikeluarkan oleh KKP dan ditandatangani oleh Kepala KKP atau dokter yang ditunjuk, serta orang yang divaksinasi.
SVI hanya berlaku untuk satu orang dan dilengkapi dengan nomor seri nasional, barcode, lambang WHO, hologram, serta security printing. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan SVI kepada petugas KKP. KKP wajib mencatat dan melaporkan pemberian SVI kepada Direktur Jenderal, dan rumah sakit wajib melaporkan pelaksanaan vaksinasi kepada Kepala KKP setempat. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal di bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan.