Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 47/2023 · Permendikbudriset No. 47 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 47 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2023Tanggal Penetapan:3 Agustus 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaStandar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku04 Agustus 2023
Tanggal Penetapan03 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal. 3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah. 4. Ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668). 5. Ketentuan mengenai Standar Pengelolaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

Peraturan Menteri ini menetapkan standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Standar pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Standar pengelolaan pendidikan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan. Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan, yang dituangkan dalam rencana kerja satuan pendidikan jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (4 tahun). Perencanaan kegiatan pendidikan mencakup bidang kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta penganggaran. Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di satuan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien. Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) bertujuan mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan gender, dan berkebinekaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

(-)

(-)