Peraturan Menteri ini menetapkan standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Standar pengelolaan pendidikan digunakan sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Standar pengelolaan pendidikan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan. Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri satuan pendidikan, yang dituangkan dalam rencana kerja satuan pendidikan jangka pendek (1 tahun) dan jangka menengah (4 tahun). Perencanaan kegiatan pendidikan mencakup bidang kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta penganggaran. Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di satuan pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pendidikan secara transparan, akuntabel, dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien. Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) bertujuan mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan gender, dan berkebinekaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.