Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 49/2007 · Permendikbud No. 49 Tahun 2007 · Permendikbud Nomor 49 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2007Tanggal Penetapan:7 Desember 2007
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Nonformal
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku07 Desember 2007
Tanggal Penetapan07 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 49 Tahun 2007 ini bertujuan untuk menetapkan standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan nonformal dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan ini mengatur kewajiban satuan pendidikan nonformal yang memberikan ijazah atau sertifikat untuk memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar tersebut mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, serta kepemimpinan dan sistem informasi manajemen. Satuan pendidikan nonformal diwajibkan untuk menyusun visi, misi, dan tujuan yang selaras dengan visi pendidikan nasional, serta menyusun rencana kerja jangka menengah dan tahunan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan kegiatan, penerimaan peserta didik, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pendanaan, serta peran serta masyarakat dan kemitraan.

(-)

1. Satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.