di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Juga dikenal sebagai: PMK 46/PMK.04/2009 · PMK No. 46/PMK.04/2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 terkait perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberitahuan pabean dalam pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pabean yang harus dipenuhi di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean, baik dalam bentuk tulisan maupun data elektronik. Pemberitahuan ini mencakup pengangkutan, pemasukan, dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Bebas. Pengusaha dapat menguasakan pengurusan pemberitahuan kepada pengusaha jasa kepabeanan yang terdaftar. Dokumen pelengkap pabean yang diperlukan meliputi invoice, packing list, dan dokumen lainnya yang relevan.