di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Juga dikenal sebagai: PMK 241/PMK.04/2009 · PMK No. 241/PMK.04/2009
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Perubahan dilakukan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009, dengan menambahkan ketentuan baru dan mengubah beberapa pasal terkait pemberitahuan pabean. Perubahan mencakup penambahan format pemberitahuan pabean baru, penyesuaian dokumen pelengkap pabean, dan pengaturan penggunaan sistem komputer pelayanan. Pengusaha atau kuasanya diberikan kewajiban baru terkait penyerahan dokumen pelengkap pabean dan tata cara perubahan data pemberitahuan pabean. Peraturan ini juga mengatur penggunaan dokumen elektronik sebagai dokumen pelengkap pabean yang sah.