di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 Tahun 2012 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Juga dikenal sebagai: PMK 48/PMK.04/2012 · PMK No. 48/PMK.04/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberitahuan pabean terkait pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Peraturan ini menetapkan kewajiban pabean yang harus dipenuhi di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean, baik dalam bentuk tulisan di atas formulir maupun data elektronik. Pemberitahuan pabean ini meliputi pengangkutan, pemasukan, dan pengeluaran barang dari kawasan bebas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bentuk, isi, dan keabsahan pemberitahuan pabean serta dokumen pelengkap yang diperlukan. Pengusaha dapat menguasakan penyampaian pemberitahuan pabean kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang terdaftar.