Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1964

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1964 tentang Pemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau

Juga dikenal sebagai: UU 7/1964 · UU No. 7 Tahun 1964 · UU Nomor 7 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juni 1964
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & KepabeananHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemungutan Bea-Bea, Cukai-Cukai Dan Sumbangan-Sumbangan Wajib Pajak Istimewa (Swi) Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1963 tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau ke dalam Daerah Pabean Indonesia (Lembaran Negara 1963 No. 102); 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 9 tahun 1963 tentang Penangguhan pelaksanaan pemungutan bea-bea dan cukai-cukai di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau (Lembaran Negara 1963 No. 106);

Undang-undang ini bertujuan untuk mengintegrasikan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dengan bagian lain dari Republik Indonesia, kecuali Irian Barat, dengan menyesuaikan pengaturan pemungutan bea-bea, cukai-cukai, dan sumbangan-sumbangan wajib istimewa (S.W.I.) di daerah tersebut. Ketentuan ini menetapkan bahwa Daerah Tingkat II Kepulauan Riau menjadi bagian dari Daerah Pabean Indonesia dan memberlakukan pemungutan bea, cukai, dan S.W.I. sesuai dengan peraturan yang berlaku di bagian lain Daerah Pabean Indonesia. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pembayaran bea dan cukai sesuai tarif yang ditetapkan. Pelaksanaan undang-undang ini diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan.

1. Semua barang yang wajib bea masuk dan/atau cukai/sumbangan-sumbangan wajib istimewa (S.W.I.) yang sudah berada dalam peredaran bebas di wilayah Daerah Tingkat II Kepulauan Riau dianggap sudah dilunaskan bea masuknya dan/atau cukainya/sumbangan wajib istimewanya menurut ketentuan dan tarif yang berlaku.

(-)