Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 9 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1963 tentang Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau

Juga dikenal sebagai: Perpu 9/1963 · Perpu No. 9 Tahun 1963 · Perpu Nomor 9 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1963Tanggal Penetapan:4 November 1963
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPenangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1963
Tanggal Penetapan04 November 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1963 tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau kedalam Daerah Pabean Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk menangguhkan sementara pemungutan bea-bea dan cukai-cukai di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1963. Penangguhan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian di daerah tersebut. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk menentukan kapan dan sejauh mana penangguhan ini dapat dihapuskan, serta menetapkan besarnya bea dan cukai sesuai dengan keadaan yang berkembang.

(-)

(-)